Tugas Pertemuan 8
MAKALAH
ETIKA BISNIS
“
KORUPSI PADA KORPORASI “
Disusun
Oleh :
Desy
Lucki Mutia Nur Aini
Manajemen
A-01
01219030
Dosen
:
HJ.
I.G.A. Aju Nitya Dharmani SST,SE,MM
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
NAROTAMA
SURABAYA
2021
BAB
I
PENDAHULUAN
Korupsi
adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya
menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan
terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan
orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat
umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk
keuntungan pribadi.
Korupsi
secara implisit adalah menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara
melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau
kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum. Beberapa unsur yang
melekat pada korupsi. Pertama, tindakan mengambil, menyembunyikan, menggelapkan
harta negara atau masyarakat. Kedua, melawan norma-norma yang sah dan berlaku.
Ketiga, penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada
dirinya. Keempat, demi kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, korporasi
atau lembaga instansi tertentu. Kelima, merugikan pihak lain, baik masyarakat
maupun negara.
Seiring perkembangan zaman tindak korupsi semakin berkembang diberbagai sektor. Tindak pidana korupsi tidak dilakukan oleh perseorangan saja melainkan juga badan hukum atau korporasi. Kejahatan korporasi yaitu kolusi antara pemegang kekuasaan politik dengan pemegang kekuasaan ekonomi. Contoh salah satu bentuk kolusi adalah suap yang dilakukan untuk dapat mencapai apa yang diinginkan. Suap sendiri di Indonesia dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang lalu diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
BAB
II
PEMBAHASAN
Ensiklopedia Indonesia
disebut korupsi (dari bahasa Latin : corruptio = penyuapan; corruptore =
merusak) gejala di mana para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan
wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidak beresan lainnya.
Secara harfiah korupsi
merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Hal ini disebabkan korupsi
memang menyangkut segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam
instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena
pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan
ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan
negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara,
menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan
pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat
di suatu negara.
Tindak
Pidana Korupsi (KPK) mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan
luar biasa (extra ordinary crimes), karena korupsi di Indonesia sudah meluas
dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat.
Praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis dan profesi. Etika bisnis dan profesi menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktik korupsi adalah tindakan tidak bermoral dan tidak beretika, maka setiap insan bisnis atau profesi yang tidak berlaku jujur, baik itu pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Contoh
Kasus
PT Nusa Konstruksi
Enjinering atau NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah diputus
bersalah melakukan korupsi oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi. PT NKE dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi dalam proyek
Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun
Anggaran 2009 dan 2010.
Dalam putusan PT NKE diwajibkan membayar denda Rp 700 juta.
Selain itu, hakim juga mewajibkan PT NKE membayar uang pengganti sebanyak Rp
85,4 miliar. Hakim mendasarkan jumlah uang pengganti dari keuntungan perusahaan
sebesar Rp 240 miliar dari pengerjaan 8 proyek yang telah dikorupsi PT NKE.
Hakim mewajibkan PT NKE membayarkan uang pengganti
korupsi paling lambat satu bulan setelah putusan inkrach atau harta bendanya akan
disita untuk dilelang. Hakim memberikan tambahan waktu satu bulan lagi, bila PT
NKE mempunyai alasan yang kuat.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman
tambahan dengan melarang PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6
bulan.
Diketahui, 8 proyek yang telah dikorupsi PT
NKE adalah proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata
Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010; Gedung Balai Pendidikan dan
Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya; proyek Gedung RS Pendidikan Universitas
Mataram; proyek Gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat; Gedung Cardiac di RS
Adam Malik Medan; Paviliun di RS Adam Malik Medan; RS Tropis Universitas
Airlangga dan proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang.
PT NKE merupakan perusahaan pertama yang dijadikan tersangka
kasus korupsi oleh KPK. Penetapan ini dilakukan pada Juli 2017 lalu. Penetapan
tersangka pidana korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara
yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi (DPW) mantan Direktur Utama PT
DGI dan Made Meregawa.
Selain PT NKE, ada dua perusahaan lainnya yang sudah
berstatus sebagai tersangka. Pertama PT Tradha sebagai tersangka dalam kasus
TPPU. Dugaan TPPU ini terkait dengan kasus yang menimpa bupati Kebumen nonaktif
Mohammad Yahya Fuad. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Mei 2018
lalu.
Kemudian ada PT PT Nindya Karya (NK) yang ditetapkan status tersangka April 2018 lalu. Perusahaan ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
DAFTAR
PUSTAKA
https://fhp-edulaw.com/korupsi-dan-berbagai-bentuknya/
https://mukhsonrofi.wordpress.com/2013/01/22/korupsi-wikipedia-bahasa-indonesia-ensiklopedia-bebas/
http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/333/5/101803020_file%205.pdf
http://e-pushamuii.org/content/3-korupsi-sebagai-extra-ordinary-crime
#narotamajaya
#suksesituaku
#febbisnismudanarotama
#generasiemas
#thinksmart
#bangganarotama
How can businesses and corporations implement effective measures to prevent and combat corruption within their organizations, considering the complexities involved in identifying and addressing such unethical practices? Regard Telkom University
BalasHapus