Tugas Pertemuan 8

 

MAKALAH ETIKA BISNIS

“ KORUPSI PADA KORPORASI “

 

 

Disusun Oleh :

Desy Lucki Mutia Nur Aini

Manajemen A-01

01219030

 

Dosen :

HJ. I.G.A. Aju Nitya Dharmani SST,SE,MM

 

 

 

 


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA

SURABAYA

2021




BAB I

PENDAHULUAN

 

Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.

 

Korupsi secara implisit adalah menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum. Beberapa unsur yang melekat pada korupsi. Pertama, tindakan mengambil, menyembunyikan, menggelapkan harta negara atau masyarakat. Kedua, melawan norma-norma yang sah dan berlaku. Ketiga, penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya. Keempat, demi kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, korporasi atau lembaga instansi tertentu. Kelima, merugikan pihak lain, baik masyarakat maupun negara.

 

Seiring perkembangan zaman tindak korupsi semakin berkembang diberbagai sektor. Tindak pidana korupsi tidak dilakukan oleh perseorangan saja melainkan juga badan hukum atau korporasi. Kejahatan korporasi yaitu kolusi antara pemegang kekuasaan politik dengan pemegang kekuasaan ekonomi. Contoh salah satu bentuk kolusi adalah suap yang dilakukan untuk dapat mencapai apa yang diinginkan. Suap sendiri di Indonesia dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang  nomor 31 tahun 1999 yang lalu diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.




BAB II

PEMBAHASAN

 

Ensiklopedia Indonesia disebut korupsi (dari bahasa Latin : corruptio = penyuapan; corruptore = merusak) gejala di mana para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidak beresan lainnya.

 

Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Hal ini disebabkan korupsi memang menyangkut segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya.

 

Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

 

 Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat.

 

Praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis dan profesi. Etika bisnis dan profesi menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktik korupsi adalah tindakan tidak bermoral dan tidak beretika, maka setiap insan bisnis atau profesi yang tidak berlaku jujur, baik itu pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.


Contoh Kasus

PT Nusa Konstruksi Enjinering atau NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah diputus bersalah melakukan korupsi oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. PT NKE dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

Dalam putusan PT NKE diwajibkan membayar denda Rp 700 juta. Selain itu, hakim juga mewajibkan PT NKE membayar uang pengganti sebanyak Rp 85,4 miliar. Hakim mendasarkan jumlah uang pengganti dari keuntungan perusahaan sebesar Rp 240 miliar dari pengerjaan 8 proyek yang telah dikorupsi PT NKE.

Hakim mewajibkan PT NKE membayarkan uang pengganti korupsi paling lambat satu bulan setelah putusan inkrach atau harta bendanya akan disita untuk dilelang. Hakim memberikan tambahan waktu satu bulan lagi, bila PT NKE mempunyai alasan yang kuat.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan melarang PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

Diketahui, 8 proyek yang telah dikorupsi PT NKE adalah proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010; Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya; proyek Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram; proyek Gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat; Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan; Paviliun di RS Adam Malik Medan; RS Tropis Universitas Airlangga dan proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang.

PT NKE merupakan perusahaan pertama yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK. Penetapan ini dilakukan pada Juli 2017 lalu. Penetapan tersangka pidana korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi (DPW) mantan Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa.

Selain PT NKE, ada dua perusahaan lainnya yang sudah berstatus sebagai tersangka. Pertama PT Tradha sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Dugaan TPPU ini terkait dengan kasus yang menimpa bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Mei 2018 lalu.

Kemudian ada PT PT Nindya Karya (NK) yang ditetapkan status tersangka April 2018 lalu. Perusahaan ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.




DAFTAR PUSTAKA

 

https://fhp-edulaw.com/korupsi-dan-berbagai-bentuknya/

https://mukhsonrofi.wordpress.com/2013/01/22/korupsi-wikipedia-bahasa-indonesia-ensiklopedia-bebas/

http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/333/5/101803020_file%205.pdf

https://aclc.kpk.go.id/materi/bahaya-dan-dampak-korupsi/infografis#:~:text=Tindakan%20korupsi%20merupakan%20tindakan%20yang,kebahagiaan%20masyarakat%20di%20suatu%20negara.

http://e-pushamuii.org/content/3-korupsi-sebagai-extra-ordinary-crime

https://www.coursehero.com/file/49313628/HUBUNGAN-ANTARA-KORUPSI-DENGAN-ETIKA-BISNIS-DAN-PROFESIdocx/


#narotamajaya

#suksesituaku

#febbisnismudanarotama

#generasiemas

#thinksmart

#bangganarotama

Komentar

  1. How can businesses and corporations implement effective measures to prevent and combat corruption within their organizations, considering the complexities involved in identifying and addressing such unethical practices? Regard Telkom University

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

UAS Etika Bisnis

UTS ETIKA BISNIS