UAS Etika Bisnis

 

UAS ETIKA BISNIS

 

Desy Lucki Mutia Nur Aini

Manajemen A-01

01219030

 

Ø  Sebutkan dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.

1.      Kasus Pelanggaran PB Djarum

Contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang pertama datang dari perusahaan rokok yakni PB Djarum. Pada beberapa tahun silam, PB Djarum mendapatkan peringatan keras sebab terdapat indikasi bahwa perusahaan ini menggunakan buruh anak-anak untuk melakukan kegiatan di dalam pabrik.

Kasus ini pada awalnya diketahui pertama kali ketika Yayasan Lentera Anak melaporkan PB Djarum pada Komisi Perlindungan Anak. Mereka melaporkan perusahaan tersebut sebab mereka menemukan bahwa terdapat anak-anak yang menggunakan kaos bertuliskan merk Djarum di area pabrik.

Hal tersebut tentu merupakan sebuah pelanggaran sebab bahan utama untuk membuat rokok yaitu tembakau sangat berbahaya untuk kesehatan. PB Djarum pun dianggap melanggar tiga pasal yang membuat mereka diberikan beberapa hukuman.

 

2.      Tokopedia

Di penghujung tahun 2020 lalu, nama Tokopedia begitu banyak disebut. Bukan lantaran promo dan berbagai fitur terbarunya, melainkan karena kasus kebocoran data para pengguna. Berita ini tentunya begitu mengejutkan, apalagi Tokopedia sudah masuk dalam jajaran perusahaan startup unicorn. Memang kebocoran data ini bukanlah pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Dalam kasusnya, diketahui ada 91 juta data pengguna dan 7 juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web dengan harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia meminta penggunanya untuk mengganti password. Jika dilihat dari etika bisnis, kasus ini terbilang rumit.

Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya. Sementara Tokopedia sendiri juga menjadi korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Namun tetap saja, Tokopedia tidak bisa melindungi data pelanggan. dan hingga kini masih belum ada UU yang membahas kebocoran data di internet.

Etika bisnis harus diperhatikan oleh para pelaku usaha. dari beberapa kasus yang telah terjadi, hendaknya pelaku bisnis lebih aware akan pelanggaran etika dalam bisnis. Bukan hanya lebih fokus pada keuntungan saja, tetapi melupakan beberapa hal penting lainnya. Aturan akan kode etik harusnya lebih diperketat lagi.

 

3.      Antam digugat Budi Said 1,1 ton emas

Pada 7 Februari 2020 pengusaha asal Surabaya Budi Said melayangkan gugatan kepada PT Aneka Tambang (Antam) Persero (Tbk) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perusahaan tambang milik BUMN tersebut digugat membayar kerugian sebesar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi. 

Berdasarkan dokumen putusan Nomor 2576/Pif.B/2019/PN.Sby yang dikutip VOI, Selasa 19 Januari, ada 5 pihak tergugat, antara lain I (Antam), (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I Antam, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Perseteruan antara Budi dengan PT Antam terjadi saat pria yang dijuluki sebagai crazy rich Surabaya itu membeli emas batangan dengan harga diskon dengan berat 7.071 kilogram seharga Rp3.593.672.055.000 alias Rp 3,5 triliun.

Namun, Budi hanya menerima emas batangan 5.935 kilo. Sementara selisihnya yang sebesar 1.136 kg tidak pernah mampir ke tangan budi. Padahal uang telah ditransfer ke rekening Antam.

Dalam kasus tersebut Budi merasa dibohongi oleh Antam dikarenakan Budi tidak mendapatkan emas batangan sesuai dengan beratnya. Hal ini menyebabkan Budi mengalami kerugian sebesar Rp. 817,4 milliar.

 

4.      PT. Garuda Indonesia

Salah satu kasusnya adalah kasus persekongkolan antara para pelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Dalam kasus ini Garuda Indonesia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga. Selanjutnya pada tahun 2019 lalu publik juga sempat dihebohkan oleh kasus penyelewengan jabatan oleh Ari Aksara yang dimana selain melakukan praktik rangkap jabatan, Ari juga melakukan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, kasus ini berakibat pada pencopotan jabatan Ari Aksara oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Kasus diatas merupakan beberapa contoh kasus dimana 5 prinsip serta nilai sincerity yang telah ditetapkan oleh PT. Garuda Indonesia telah dilanggar oleh beberapa pihak internal perusahaan, yang dimana itu merupakan sebuah bentuk penyimpangan dari etika bisnis yang ditetapkan perusahaan sebagai pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan banyaknya kasus yang menimpa Garuda Indonesia ini tentunya sangat tidak baik untuk iklim bisnis Garuda Indonesia kedepannya, harga saham akan berpengaruh dan juga citra baik yang sudah mereka bangun bertahun-tahun lamanya akan menjadi sia-sia. Untuk itu perlu diterapkan perbaikan internal manajemen Garuda Indonesia khususnya terkait pengimplementasian etika bisnis dalam praktik bisnis mereka.

 

5.      Jiwasraya

Diketahui, Jiwasraya, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, mengalami tekanan likuiditas, sehingga ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan Rp 32,89 triliun untuk kembali sehat. Padahal, kasus wanprestasi nasabah Asuransi Jiwasraya hanyalah puncak gunung es. Jika dipikir-pikir, masalah Jiwasraya sudah ada sejak tahun 2000-an. Kasus Jiwasraya sebenarnya merupakan manifestasi dari ketidakcermatan dalam pengolahan produk asuransi. Pengolahan produk asuransi harus berbanding lurus dengan pertimbangan hati nurani, berinvestasi pada apa yang benar-benar dibutuhkan. Dasar hukum pelanggaran : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Upaya yang bisa dilakukan :Suntikan Modal dari pemegang saham, Merealisasikan wacana masuknya investor baru melalui skenario pembentukan anak   usaha, yakni Jiwasraya Putra., Pemerintah harus benar-benar segera merealisasikan wacana pembentukan holding asuransi yang nantinya mampu membantu kondisi permodalan Jiwasraya melalui penerbitan pinjaman subordinasi (subdebt) dengan tenor minimal 10 tahun.


#bangganarotama 

#febunnaraya 

#prodimanajemen 

#universitasnarotama 

#dosenkuayurai 

#etikabisnis 

#missmanagement

Komentar

  1. In the case of PT Garuda Indonesia, what specific actions or measures can the company take to rebuild its reputation and regain public trust following the series of ethical violations and scandals? How can it ensure that similar ethical lapses do not occur in the future? Greeting : Telkom University

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pertemuan 8

UTS ETIKA BISNIS