UAS Etika Bisnis
UAS ETIKA BISNIS
Desy Lucki Mutia Nur Aini
Manajemen A-01
01219030
Ø Sebutkan
dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama
tahun 2021 di Indonesia.
1.
Kasus Pelanggaran PB Djarum
Contoh kasus pelanggaran
etika bisnis yang pertama datang dari perusahaan rokok yakni PB Djarum. Pada
beberapa tahun silam, PB Djarum mendapatkan peringatan keras sebab terdapat
indikasi bahwa perusahaan ini menggunakan buruh anak-anak untuk melakukan
kegiatan di dalam pabrik.
Kasus ini pada awalnya diketahui pertama kali ketika
Yayasan Lentera Anak melaporkan PB Djarum pada Komisi Perlindungan Anak. Mereka
melaporkan perusahaan tersebut sebab mereka menemukan bahwa terdapat anak-anak
yang menggunakan kaos bertuliskan merk Djarum di area pabrik.
Hal tersebut tentu merupakan sebuah pelanggaran sebab bahan
utama untuk membuat rokok yaitu tembakau sangat berbahaya untuk kesehatan. PB
Djarum pun dianggap melanggar tiga pasal yang membuat mereka diberikan beberapa
hukuman.
2.
Tokopedia
Di penghujung tahun 2020 lalu, nama Tokopedia begitu
banyak disebut. Bukan lantaran promo dan berbagai fitur terbarunya, melainkan
karena kasus kebocoran data para pengguna. Berita ini tentunya begitu
mengejutkan, apalagi Tokopedia sudah masuk dalam jajaran perusahaan startup unicorn.
Memang kebocoran data ini bukanlah pertama kalinya terjadi di Indonesia.
Dalam kasusnya, diketahui ada 91 juta data pengguna
dan 7 juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web
dengan harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia
meminta penggunanya untuk mengganti password. Jika dilihat dari etika bisnis,
kasus ini terbilang rumit.
Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh
kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya. Sementara Tokopedia sendiri
juga menjadi korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Namun tetap
saja, Tokopedia tidak bisa melindungi data pelanggan. dan hingga kini masih
belum ada UU yang membahas kebocoran data di internet.
Etika bisnis harus diperhatikan oleh para pelaku
usaha. dari beberapa kasus yang telah terjadi, hendaknya pelaku bisnis lebih
aware akan pelanggaran etika dalam bisnis. Bukan hanya lebih fokus pada
keuntungan saja, tetapi melupakan beberapa hal penting lainnya. Aturan akan
kode etik harusnya lebih diperketat lagi.
3.
Antam
digugat Budi Said 1,1 ton emas
Pada 7 Februari 2020 pengusaha asal Surabaya Budi Said melayangkan gugatan kepada PT Aneka Tambang (Antam) Persero
(Tbk) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perusahaan tambang milik BUMN tersebut digugat membayar
kerugian sebesar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi.
Berdasarkan dokumen putusan Nomor 2576/Pif.B/2019/PN.Sby
yang dikutip VOI, Selasa 19 Januari, ada 5 pihak tergugat, antara lain I
(Antam), (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I Antam, (III) Misdianto,
Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading
Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
Perseteruan antara Budi dengan PT Antam terjadi saat pria
yang dijuluki sebagai crazy rich Surabaya itu membeli emas batangan dengan
harga diskon dengan berat 7.071 kilogram seharga Rp3.593.672.055.000 alias Rp
3,5 triliun.
Namun, Budi hanya menerima emas batangan 5.935 kilo.
Sementara selisihnya yang sebesar 1.136 kg tidak pernah mampir ke tangan budi.
Padahal uang telah ditransfer ke rekening Antam.
Dalam kasus tersebut Budi merasa
dibohongi oleh Antam dikarenakan Budi tidak mendapatkan emas batangan sesuai
dengan beratnya. Hal ini menyebabkan Budi mengalami kerugian sebesar Rp. 817,4
milliar.
4.
PT.
Garuda Indonesia
Salah satu kasusnya adalah kasus
persekongkolan antara para pelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan
diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang
ditawarkan dengan harga murah di pasar. Dalam kasus ini Garuda Indonesia
dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga. Selanjutnya pada tahun 2019 lalu publik juga sempat
dihebohkan oleh kasus penyelewengan jabatan oleh Ari Aksara yang dimana selain
melakukan praktik rangkap jabatan, Ari juga melakukan penyelundupan Harley
Davidson dan sepeda Brompton, kasus ini berakibat pada pencopotan jabatan Ari
Aksara oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Kasus diatas merupakan beberapa contoh
kasus dimana 5 prinsip serta nilai sincerity yang telah ditetapkan oleh PT.
Garuda Indonesia telah dilanggar oleh beberapa pihak internal perusahaan, yang
dimana itu merupakan sebuah bentuk penyimpangan dari etika bisnis yang
ditetapkan perusahaan sebagai pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Dengan banyaknya kasus yang menimpa Garuda Indonesia ini tentunya sangat
tidak baik untuk iklim bisnis Garuda Indonesia kedepannya, harga saham akan
berpengaruh dan juga citra baik yang sudah mereka bangun bertahun-tahun lamanya
akan menjadi sia-sia. Untuk itu perlu diterapkan perbaikan internal manajemen
Garuda Indonesia khususnya terkait pengimplementasian etika bisnis dalam praktik
bisnis mereka.
5.
Jiwasraya
Diketahui, Jiwasraya, perusahaan
asuransi jiwa tertua di Indonesia, mengalami tekanan likuiditas, sehingga
ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Selain
itu, Jiwasraya membutuhkan Rp 32,89 triliun untuk kembali sehat. Padahal, kasus
wanprestasi nasabah Asuransi Jiwasraya hanyalah puncak gunung es. Jika
dipikir-pikir, masalah Jiwasraya sudah ada sejak tahun 2000-an. Kasus Jiwasraya
sebenarnya merupakan manifestasi dari ketidakcermatan dalam pengolahan produk
asuransi. Pengolahan produk asuransi harus berbanding lurus dengan pertimbangan
hati nurani, berinvestasi pada apa yang benar-benar dibutuhkan. Dasar hukum
pelanggaran : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Upaya yang bisa dilakukan :Suntikan Modal dari pemegang saham, Merealisasikan wacana masuknya investor baru melalui skenario pembentukan anak usaha, yakni Jiwasraya Putra., Pemerintah harus benar-benar segera merealisasikan wacana pembentukan holding asuransi yang nantinya mampu membantu kondisi permodalan Jiwasraya melalui penerbitan pinjaman subordinasi (subdebt) dengan tenor minimal 10 tahun.
#bangganarotama
#febunnaraya
#prodimanajemen
#universitasnarotama
#dosenkuayurai
#etikabisnis
#missmanagement
In the case of PT Garuda Indonesia, what specific actions or measures can the company take to rebuild its reputation and regain public trust following the series of ethical violations and scandals? How can it ensure that similar ethical lapses do not occur in the future? Greeting : Telkom University
BalasHapus